logo

Syarat dan Alur Pengajuan KITAS yang Benar

Terbaru

Syarat dan Alur Pengajuan KITAS yang Benar

KITAS merupakan kepanjangan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang digunakan oleh para WNA sebagai izin menempati wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu. Setiap Warga Negara Asing yang hendak tinggal di Indonesia baik sementara atau tetap bisa mengurus kartu izinnya di kantor imigrasi. 

Apabila sudah mendapatkan kartu izin tersebut, jadi Anda bisa menetap secara sah di Indonesia untuk bekerja atau sekadar tinggal. Selain itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap tahunnya agar tetap berlaku. Namun, bila WNA melanggar tenggat perizinan tinggal maka bisa dikenai denda dan penjara. Lantas, bagaimana syarat dan alur pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang benar?


Yuk, Ketahui Apa Saja Syarat dan Prosedur Pendaftaran KITAS

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Melakukan Pendaftaran

Terdapat 3 persyaratan yaitu umum, khusus, dan perorangan. Isi dari persyaratan umum pengajuan KITAS ialah mengisi formulir yang telah disediakan. Selain itu, lampiran yang wajib dibawa meliputi KTP penjamin, surat penjaminan yang bermaterai, fotokopi asli bukti visa dan paspor, surat permohonan penjamin diberikan ke kepala kantor imigrasi, surat keterangan alamat rumah, surat kuasa bila perlu, serta fotokopi asli Kartu Izin Tinggal Terbatas jika sebelumnya sudah pernah memiliki.

 

Sedangkan persyaratan khusus kurang lebih juga harus membawa dokumen seperti di persyaratan umum. Namun, ada tambahan bagi WNA dengan tujuan tertentu. Pelaku yang memenuhi persyaratan khusus yaitu penanam modal, rohaniawan, tenaga ahli, tenaga ahli di atas kapal laut, dan mengikuti pelatihan serta pendidikan. Misalnya tenaga ahli yang datang dari luar negeri harus menyertakan izin usaha tetap, NPWP perusahaan, akte pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan lain sebagainya.

 

Lalu, untuk persyaratan perorangan dibedakan menurut status kekeluargaannya. Misalnya seorang anak yang belum menikah atau dibawah 18 tahun lahir dari orangtua pemegang KITAS, perkawinan campuran, dan kelahiran seorang anak di Indonesia namun mengikuti perizinan tinggal orang tua.

Prosedur Pendaftaran yang Baik

Setelah Anda selesai mengurusi persyaratan dari berbagai kategori maka langkah selanjutnya bisa mengajukan ke kantor imigrasi terdekat. Apabila Anda membutuhkan jasa yang membantu dalam proses pengurusannya maka bisa mengunjungi website permitindo.com. Berikut alur pengajuan yang bisa Anda jadikan pedoman.

  • Petugas kantor akan melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang dibawa. Apabila setelah di scan semua dokumen benar-benar asli dan lengkap, barulah diberi tanda terima.
  • Formulir yang sebelumnya telah diisi lengkap akan diberi tanda tangan oleh kepala imigrasi yang sedang bertugas. Selain itu, jika diperlukan maka aka nada pengecekan terkait keabsahan suatu dokumen.
  • Kurang lebih 4 hari usai data disetujui, maka KITAS bisa diberikan kepada WNA. Data-data yang terkandung pada kartu izin tersebut ialah foto, tanda tangan, dan sidik jari WNA. 
  • Melakukan pemeriksaan tahap akhir untuk meneliti keseluruhan dokumen agar menghindari kesalahan.
  • Baru kemudian kartu izin dicetak dan diberikan kepada kepala imigrasi untuk ditandatangani.
  • Apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan secara berurutan maka sekarang WNA perlu membayarkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jadi, begitulah syarat dan prosedur pengajuan KITAS yang perlu ditaati oleh Warga Negara Asing jika ingin tinggal di Indonesia. Prosesnya tidak terlalu ribet sehingga memudahkan Anda dalam mengurus setiap dokumen yang diperlukan. Selain itu, pembuatan kartu izin ini tidak sampai memakan waktu berminggu-minggu. Akan tetapi, mohon bersabar bila antreannya ternyata masih banyak.

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.